Pencarian
Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan generasi lingkungan h
Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Li
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Li
Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkunga
Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik;
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengemban
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi,
Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup;
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
(1) Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek upaya pengelolaan lingkungan
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan nask
(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
