Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 13/2011 Pasal 5

(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pence

PERMEN 13/2011 Pasal 9

(1) Pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup wajib disetor langsung ke kas Negar

PERMEN 14/2020 Pasal 92

Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

PERMEN 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 5

(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Penge

PERMEN 19/2008 Pasal 2

**(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM** bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan informasi status mutu air; - pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan

PERMEN 19/2008 Pasal 3

**(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan** SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan pencegahan pencemaran air; - pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumb

PERMEN 19/2008 Pasal 6

**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. **(2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/ko

PERMEN 19/2008 Pasal 7

**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM** bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan

**(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan** SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkun

PERMEN 19/2008 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 19/2008 Pasal 13

Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 7 / 8 --- --- Page 8 --- www.hukumonline.com (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

PERMEN 19/2008 Pasal 14

SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PERMEN 19/2010 Pasal 7

Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah se

PERMEN 18/2012 Pasal 74

Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan <

PERMEN 18/2012 Pasal 76

Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan b. Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan

PERMEN 18/2012 Pasal 77

(1) Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bid

PERMEN 18/2012 Pasal 625

(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb

PERMEN 18/2012 Pasal 633

(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb

PERMEN 15/2021 Pasal 1

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin o