Pencarian
(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pence
(1) Pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup wajib disetor langsung ke kas Negar
Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Penge
**(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM** bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan informasi status mutu air; - pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
**(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan** SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan pencegahan pencemaran air; - pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumb
**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. **(2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/ko
**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM**
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
**(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan
**(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan** SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkun
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 7 / 8 --- --- Page 8 --- www.hukumonline.com (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah se
Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan <
Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan b. Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
(1) Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bid
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin o
