Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 598

Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan generasi lingkungan h

PERMEN 15/2021 Pasal 600

Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Li

PERMEN 15/2021 Pasal 606

(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan

PERMEN 15/2021 Pasal 609

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Li

PERMEN 15/2021 Pasal 610

Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkunga

PERMEN 15/2021 Pasal 612

Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 terdiri atas: a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik;

PERMEN 15/2021 Pasal 619

Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengemban

PERMEN 15/2021 Pasal 621

Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 terdiri atas: a. Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen; b. Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan

PERMEN 15/2021 Pasal 709

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi,

PERMEN 3/2011 Pasal 1

Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN 41/2010 Pasal 615

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.

PERMEN 41/2010 Pasal 616

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup;

PERMEN 41/2010 Pasal 617

Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMEN 7/2011 Pasal 587

(1) Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek upaya pengelolaan lingkungan

(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan nask

PERMEN 8/2017 Pasal 6

(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu

PERMEN 97/2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN 9/2011 Pasal 1

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.

PERMEN 9/2011 Pasal 2

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.