Pencarian
**(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. **(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi** secara transparan dan akuntabel
Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: - merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; - memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, p
Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam --- --- Page 8 --- 2020, No. 234
**(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib melaporkan** pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota. **(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan** laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyeleng
**(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga** kerja. **(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi:** - perencanaan tenaga kerja makro; dan - perencanaan tenaga kerja mikro. **(3) Dalam penyusunan kebijakan, st
**(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.** **(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).** **(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat d
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Bagian Kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Paragraf 1 Perselisihan Hubungan Industrial
(1) Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap: a. Mitra Usaha; dan b. calon Pemberi Kerja. (2) Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pa
**(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah** menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. **(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan p
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. ## BAB XIII… --- --- Page 73 --- PRESIDEN
Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk MENETAPKAN besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.
Ayat (l) Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undan
(1) Perizinan Berusaha sektor ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. pelatihan kerja; b. penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia termasuk alih daya; c. aktivitas penyeleksian da
(1) Pelaku Usaha sektor ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan Perizinan B
Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya men
Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut k
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan bagi: - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja D
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sesuai dengan Upah Pekerja. (2) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Upah Pekerja. (3) Dalam hal terjadi kelebi
