Pencarian
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan pelayanan st
(1) Kekayaan Intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya baik yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Institut; (2) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wa
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, maka kepada
(1) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta sama sekali tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, atau menolaknya, maka Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai adanya ke
**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:** - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terhad
**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. (21 Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran d
**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. (21 A
**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap** objek kekayaan intelektual di bidang: - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terha
**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. **(2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk pelaku pertunjukan
**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2021, No.86 -11- belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun
**(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran** Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. www.hukumonline.com DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com (2) Se
