Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu Kada membuat uraian singkat tentang Temuan dugaan pelanggaran dilengkapi dengan bukti awal. (2) Uraian singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model C KWK-3. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada bidang penang

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas: a. laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada; dan b

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 27

Laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada pada s

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 28

(1) Untuk keperluan pengawasan Pemilu Kada, ditetapkan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. (2) Penyusunan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 mengacu kepada format pelaporan sebagaimana tercantum d

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

1.(1)Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 7 (tujuh)3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2.(2)Permohonan Sengketa Pe

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 47

1.(1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon seiobelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; atau c. Pemohon mencabut permohonannya. 2.(2) Keputusan tent

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

Pengawasan kampanye Pemilu bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu secara berintegritas melalui: a. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan media massa cetak dan elektronik terhadap semua Peserta Pemilu

Pengawasan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD difokuskan pada kepatuhan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 21

Koordinasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan dengan cara: a. surat menyurat; dan b. rapat koordinasi;

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

Himbauan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu secara lisan dan tulisan kepada pemangku kepentingan.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 31

(1) Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye; www.djpp.kemen

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 38

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini juga berlaku untuk pengawasan tahapan kampanye di Provinsi Aceh.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 40

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 201429 KETUA

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Feb

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 43

(1) PPID untuk wilayah Pemilu dan Pemilihan Provinsi Aceh adalah PPID Bawaslu Provinsi Aceh. (2) PPID Bawaslu Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan tu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

pasal.id Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

pasal.id Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terhadap: a. kampanye pada hari Pemungutan Suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ke

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

…yang dilarang terlibat, dengan melakukan: a. pemetaaan kerawanan wilayah; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. kampanye larangan dalam Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya; d. patroli pengawasan sebelum hari Pemunguta