Pencarian
…baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 170 d
…atau menyebabkan adanya laporan, informasi, data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a; b. menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, at
Dalam hal anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara melakukan cut loss tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan/atau menyebabkan penurunan nilai aset tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman
## Pasal 200 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 199 dilakukan oleh badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi, tuntutan dan sanksi pidana dijatuh
## Pasal 201 Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Undang-Undang ini mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
## Pasal 202 Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) disisipkan 1 (satu) pasal
…yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI3 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394). Pasal 2O4 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuang
Pihak terelasi di antaranya mencakup perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/ atau dikendalikan oleh PSP/ PSPT. Pihak lain yang terkait di antaranya mencakup PSP/PSPT/pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan Konglomerasi Keuangan. Pasal 21 1 Cukup jelas. Pasal
Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Pasal2L2 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal<
## Pasal 212 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 211, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. ## Penjelasan Pasal 212
…perlu. (3) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ITSK, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain. (4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) ITSK diatur oleh Bank Indonesia
Ayat (1) Hasil evaluasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbo$ dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal22O Ayat (1) Cukup jelas.
## Pasal 220 (1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya, asosiasi
## Pasal 221 (1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data, informasi, dan/atau laporan berkala atau sewaktu-waktu kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi dan/atau kewenangan masing-masing. (2) Terhadap data, informasi, dan/atau laporan berkala atau sewa
…jasa Keuangan Berkelanjutan perlu dikembangkan untuk meningkatkan kepercayaan investor atas hasil dari penilaian dan verifikasi. Pengembangan kompetensi profesi terkait di antaranya mencakup pemberian pengetahuan mengenai Keuangan Berkelanjutan pada profesi yang ada (akuntan, penilai, dan aktuaria)
…keuangan melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan tanggung jawab PUSK. (5) Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan PUSK untuk menjadi angg
…dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara berkesinambungan. (3) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, PUSK wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari ang
(1) Setiap Profesi Sektor Keuangan harus memiliki Asosiasi Profesi. l2l Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan harus menjadi anggota Asosiasi Profesi. Pasal257... SK No 164423 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
(1) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 harus mendapat pengakuan dari kementerian atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan
Pemerintah dan/atau otoritas sektor keuangan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas Profesi Sektor Keuangan dalam negeri guna menciptakan industri sektor keuangan yang kredibel. Pasal264 Pemerintah danlatau otoritas sektor keuangan dapat bekerja sarna dengan Asosiasi Profesi, Lemb
