Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 9/2013 Pasal 13

(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2014; b. laporan akhir c

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 2

Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan peruba

PERMENLH p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

PERMENLH p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLH p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang

(1) Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama multilateral yang terkait dengan aspek-aspek upaya pengelolaan lingkungan

(1) Menteri melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional. (2) Menteri mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota metropolitan

PERMEN 03-prt-m-2013/2013 Pasal 62

(1) Menteri melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional. (2) Menteri mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota metropolitan

PERMEN 122/2018 Pasal 898

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi.

PERMEN 122/2018 Pasal 900

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri atas: a. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang; dan b. Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Laut dan

PERMEN 122/2018 Pasal 901

(1) Subbidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 3

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 4

(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko.

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/atau rekening pada Bank Kustodian/Trustee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 40

(1) Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: a. penerapan manajemen risiko; b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee; c. penghimpunan dana; d. pemupukan dana; e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pemb

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 1

(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Badan Penge

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 25

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

PERMEN 137/2022 Pasal 388

Susunan organisasi Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.