Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 120

Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,

PERMEN 15/2021 Pasal 121

Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 486

Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronis

PERMEN 15/2021 Pasal 487

Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 492

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang p

PERMEN 15/2021 Pasal 494

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan

PERMEN 15/2021 Pasal 512

Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

PERMEN 15/2021 Pasal 514

Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

PERMEN 15/2021 Pasal 515

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 www.peraturan.go.id 2021, No.

PERMEN 15/2021 Pasal 516

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 517

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, peny

PERMEN 15/2021 Pasal 518

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 520

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan d

PERMEN 15/2021 Pasal 522

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan; b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutana

PERMEN 15/2021 Pasal 525

Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, www.per

PERMEN 15/2021 Pasal 526

Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 528

Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum

PERMEN 15/2021 Pasal 530

Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. K

PERMEN 15/2021 Pasal 531

Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan no

PERMEN 15/2021 Pasal 532

Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.