Pencarian
Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronis
Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang p
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 www.peraturan.go.id 2021, No.
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, peny
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan d
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan; b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutana
Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, www.per
Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. K
Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan no
Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
