Pencarian
(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang Penataan Ruang. (3) P
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant
(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga. (2) Permoho
(1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordation) se
Setiap penggunaan perangkat Integrated Receiver/Decoder wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta INDONESIA.
(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam s
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretaria
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang . (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administras
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. (2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling lama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta<
Untuk melindungi data Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga. (2) Permoho
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretaria
(1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordation) se
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang . (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administras
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant
**(1) Hasil pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE** Kementerian Keuangan dilakukan: - pendaftaran hak cipta; - pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau - penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentu
