Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 16

(1) Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang Penataan Ruang. (3) P

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 40

(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant

PERMENHUT p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 40

(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant

PERMENKEU 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 26

(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga. (2) Permoho

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 8

(1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordation) se

PERMENKOMINFO 5/2014 Pasal 2

Setiap penggunaan perangkat Integrated Receiver/Decoder wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta INDONESIA.

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam s

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 736

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretaria

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 721

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang . (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administras

PERMENKUM 1/2024 Pasal 293

Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

PERMENKUM 27/2025 Pasal 28

(1) Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. (2) Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di

PERMENKUM 27/2025 Pasal 31

(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait paling lama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta<

PERMENKUM 27/2025 Pasal 49

Untuk melindungi data Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait, Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.

PERMEN 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 26

(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga. (2) Permoho

PERMEN 29/2015 Pasal 736

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretaria

PERMEN 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 8

(1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordation) se

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 721

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang . (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administras

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 40

(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant

PERMEN p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 40

(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai. (2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta gant

PMK 110/2024 Pasal 32

**(1) Hasil pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE** Kementerian Keuangan dilakukan: - pendaftaran hak cipta; - pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau - penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentu