Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 2

(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. keterbukaan; g. profesional; h. akuntabel; i. efisien; j. efektif; dan k. integritas. (2) Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan denga

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 3

Sengketa proses Pemilu meliputi: a. sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu; dan b. sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 4

(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dima

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 7

(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon se

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 8

Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan b. Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengke

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 9

Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum di dalam DCT, calon Anggota DPD, gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat mengajukan diri se

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 45

(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 7

(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; d. bakal

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 7

Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai ata

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu wajib menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran pada hari yang sama dengan pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran. (2) Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib untuk melakukan tindakan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa daftar pemilih untuk Pemilu Kada adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu terakhir dan/atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. (2) Pengawas P

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Hasil pengawasan dapat berupa temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hasil pengawasan berupa bukti awal dugaan pelanggaran antara lain berupa: a. surat atau dokume

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu Kada melakukan upaya penindakan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih setelah upaya pencegahan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya serta para pihak terkait lainnya. (2) Peninda

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

(1) Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 12

(1) Pengawasan Pemilu Kada difokuskan pada ketaatan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu Kada. (2) Pengawa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 16

(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada harus melakukan : a. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan b. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahap

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Kada menyusun kegiatan pengawasan berdasarkan fokus pengawasan yang telah ditentukan. (2) Selain kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu Kada secara aktif melakukan pengawasan dengan: a. mendapatkan secara optimal informas

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 18

Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu Kada; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal (formulir Model C KWK- 1). (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, ditandatangani oleh ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3)

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu Kada membuat laporan kegiatan pengawasan. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir Model C KWK-2. (3) Dalam hal hasil pengawasan berupa Temuan dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model C KWK-2. (4) Temuan s