Pencarian
… dan d. penunjukan Dewan Pengawas Syariah bagt Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3). (21 Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, wajib
Cukup jelas. Pasal 141 ... SK No 163744 A P]TESIDEN REPUBUK IHDONESIA -2t3-
(1) Pemberi Keda dapat menjadi Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang telah berdiri. (21 Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain atau memisahkan diri menjadi 2 (dua) atau lebih Dana Pensiun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pendiri, peng
…Pensiun lain, direksi, atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain. (4) Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Pendiri Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip
…iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria Dana Pensiun
## Pasal 150 (1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib dibayarkan secara berkala dengan angsuran paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (2) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud
Kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dihitung dengan menggunakan metode dan asumsi aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan asumsi aktuaria yan
Peserta mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) huruf a dapat mengalihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c kepada Dana pensiun Lembaga Keuangan lainnya atau Dana Pensiun Pemberi Keda. Dalam hal Peserta berhak atas Pensiun Ditunda se
…besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan; c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Ke
…Pensiun Lembaga Keuangan dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga. Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Ketentuan sebagaimana dimaksu
…REPUBL|K INDONESIA untuk tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penilai independen. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (21huruf b tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun pada instrumen keuan
(1) Pengaturan dan pengawasan atas Dana Pensiun dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan Program Pensiun, termasuk penyelenggaraan atas manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4), dan
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (1), Otoritas Jasa Keua
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (21 huruf e dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (21 Setiap Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan ke
… d. menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindakan kejahatan keuangan; atau e. menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T
… dan/atau f. pembubaran. (3) Sanksi... b SK No 164416 A PRESIDEN REI'UBLIK INDONESIA (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf b, huruf d, dan huruf f tidak berlaku terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 19O ayat (1), ayat (21, ayat(41, ayat (5), dan ayat (8) ole
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun, tidak memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit R
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja melakukan pembayaran selain yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dipidana dengan
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengums, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja meminjamkan atau mengagunkan aset Dana Pensiun kepada pihak manapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
