Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 3/2013 Pasal 49

(1) Biaya pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 26 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan evaluasi terhadap usulan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibk

PERMENLH 4/2013 Pasal 5

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan b. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusa

PERMENLH 4/2013 Pasal 11

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. klarifikasi; c. penetapan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d.

PERMENLH 4/2013 Pasal 13

(1) Hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam laporan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. (2) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. berita

PERMENLH 4/2013 Pasal 23

(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan jasa arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase. (2) Kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase se

PERMENLH 4/2013 Pasal 24

Tata cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERMENLH 4/2013 Pasal 26

(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui negosiasi dan mediasi dapat didanai oleh: a. salah satu pihak atau para pihak berdasarkan kesepakatan; atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika Menteri, gubernur, atau

PERMENLH 7/2014 Pasal 4

(1) Penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang: a. Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau; b. valuasi ekonomi lingkungan hidup. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunj

PERMENLH 7/2014 Pasal 5

(1) Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan Pedoman Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan da

PERMENLH 7/2014 Pasal 6

(1) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup oleh ahli dipergunakan sebagai penilaian awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. (2) Hasil penghitungan Kerugian Lingkungan Hi

PERMENLH 7/2014 Pasal 7

(1) Besarnya Kerugian Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan: a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. putusan pen

PERMENLH 7/2014 Pasal 8

(1) Pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup wajib disetor ke kas Negara.

PERMENLH / Pasal 3

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses dan/atau sudah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini mengacu pada Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sebelumnya.

PERMENLH 8/2011 Pasal 51

(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan nask

PERMENLH 8/2013 Pasal 15

Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan kriteria, antara lain: a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan di bi

PERMENLH 8/2013 Pasal 16

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit memuat: a. lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; b. ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; c. rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemra

PERMENLH 97/2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMENLH 9/2011 Pasal 1

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.

PERMENLH 9/2011 Pasal 2

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH 9/2011 Pasal 3

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: