Pencarian
Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Penge
**(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM** bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan informasi status mutu air; - pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
**(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan** SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan pencegahan pencemaran air; - pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumb
**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. **(2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/ko
**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM**
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
**(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan
**(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan** SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkun
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 7 / 8 --- --- Page 8 --- www.hukumonline.com (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah se
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion. (2) Subbidang Pengemb
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin o
(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri seba
(1) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Ala
(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian yang menan
Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pe
Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
