Pencarian
## Pasal 72 (1) Pengawasan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama. (2) Dewan Komisaris Usaha Bersama paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama yang salah seorang di antaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris Usaha Bers
…mantan Kepala Eksekutif; dan/atau c. pegawai Lembaga Penjamin Simpanan atau mantan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
…Perusahaan Publik. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan persyaratan jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih cepat dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya: a. kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik; atau b. perubahan kepemi
…menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut: a. transaksi Efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan; b. penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu
…yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang han.s dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Perbuatan hukum Dewan Komisioner, anggota De
…l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (4) Ketentuan
…Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Sy
…kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan admini
…dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dicoret dari daftar perusahaan; dan b. membubarkan tim likuidasi. Pasal 1OO Status
## Pasal 100
Status badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilikuidasi hapus terhitung sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a angka 1.
## Penjelasan
…Pasal 5O ayat (2), atau Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.5OO.O00.O0O,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8O.OO0.OOO.OOO,OO (delapan pul
Manajer Investasi dan/atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp6OO.000.0OO,OO (enam ratus juta rupiah) dan paling ba
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No 163970 A (2) Untuk... FRESIDEN REPUELTK ]NDONESIA (2t (3) Untuk memperoleh iz
Ancaman pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, Pasal lO4, Pasal lO4A, Pasal 105, Pasal 106, Pasal LO6A, Pasal 1068, Pasal 106C, dan Pasal LO7, berlaku p
…dimaksud dalam Pasal 1OO dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.0OO.O0O,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.OOO.0OO,0O dua ratus miliar rupiah). 51. Di antara Pasal<
…anggota pengurus, anggota pengawas, atau pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki Dew
(U Sumber dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan ditetapkan berdasarkan ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6. 1,,2) Sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: berasal dari pinjaman; dan berasal
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri. l2l Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana di
…mengenai perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 1 17 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/at
LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion (butlionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
