Langsung ke konten

Pencarian

PP 40/2021 Pasal 107

Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus ### Pasal 1O8 **(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama**

PP 44/2015 Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi perusahaan dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secar

PP 44/2015 Pasal 12

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas. (2) BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tig

PP 45/2015 Pasal 7

**(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor** kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Dalam hal BPJS K

PP 45/2015 Pasal 35

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua. ## BAB VI

PP 46/2015 Pasal 8

**(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu** Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iu

PP 46/2015 Pasal 12

**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan** dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan Ka

PP 46/2015 Pasal 14

**(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterbitkan** paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaik

PP 4/2015 Pasal 6

Dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan berwenang: - memasuki semua tempat dilakukannya proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar neg

PP 4/2015 Pasal 10

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerja

PP 4/2015 Pasal 12

Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-ma

PP 4/2015 Pasal 13

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PP 4/2015 Pasal 16

**(1) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada** Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TK

PP 55/2015 Pasal 26

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri. **(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana** d

PP 55/2015 Pasal 28

**(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam** bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari pe

PP 59/2021 Pasal 17

Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: - penyediaan layanan pengaduan; dan - penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesi

PP 59/2021 Pasal 96

**(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan** kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. (21 Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordina

PP 60/2020 Pasal 4

**(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai tenaga pendamping. **(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da** ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan seleksi secara transparan dan akuntabel. Bagian Ke

PP 60/2020 Pasal 8

Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: - merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; - memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penem

PP 60/2020 Pasal 13

Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: - bimbingan SK No 031416 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- -