Langsung ke konten

Pencarian

UU 7/2017 Pasal 70

KPPSLN berkewajiban: - menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; - mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; - menyerahkan hasil penghitungan suara dan sert

UU 8/2012 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Panca

UU 8/2012 Pasal 19

**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara** telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu da

UU 8/2012 Pasal 32

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data** kependudukan dalam bentuk: - data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; - Data Penduduk Potensial Pemilih

**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 23 --- - 23 -

UU 8/2012 Pasal 49

**(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,** Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daf

UU 8/2012 Pasal 53

**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52** disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. **(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus** Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. **(3) Daftar bakal calon anggota DPRD

UU 8/2012 Pasal 84

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih

UU 8/2012 Pasal 92

**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia,** lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

UU 8/2012 Pasal 103

**(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah** kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu

UU 8/2012 Pasal 104

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.

UU 8/2012 Pasal 115

**(1) KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap** pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang- Undang ini. **(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) selain yang diatur dalam U

UU 7/2017 Pasal 1

…yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ya

UU 7/2017 Pasal 19

…tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/

UU 7/2017 Pasal 39

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena: - menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau - memenuhi ketentuan seb

UU 7/2017 Pasal 45

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam. (2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno

UU 7/2017 Pasal 48

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU: - melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya. (2) Laporan pelaksanaan t

UU 7/2017 Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU. (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU. Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.

UU 7/2017 Pasal 50

MOVA | DIUNDUH PADA 09 NOVEMBER 2025 39 / 259 --- (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi. Penjelasan Pasal 50