Pencarian
(1) Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.
(2) Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan
Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan men
(1) Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari: a. Temuan; dan b. Laporan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) dimensi yaitu: a. dimensi utama; dan b. dimensi penunjang. (2) Dimensi utama sebagaimana dimaksud pada ayat
Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA dan Luar Negeri; b. Bawaslu Provinsi untuk wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; www.djpp.kemenkumham.g
(1) Bentuk pengawasan penyusunan daftar pemilih difokuskan pada: a. proses penyusunan daftar pemilih; dan b. hasil penyusunan daftar pemilih. (2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kebenaran dan ketepatan proses penyusunan
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap calon
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusn
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua,
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, at
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, putusan Bawa
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat menunjuk petugas yang berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu,
(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatk
(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lencana KORPRI; b. Tanda Nama; c. Nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Logo Pengawas Pemilu; dan e. Tanda Pengenal.
Alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu Pelanggaran Administratif Pemilu
(1) Sekretaris pemeriksa membuat surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan yang isinya memuat: a. jadwal sidang pemeriksaan; dan b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan, melalui surat tercatat, kurir, surat elektro
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau c. putusan rap
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan penca
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari ma
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing m
