Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 44

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah wilayah pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; b. indeks kerawanan Pemilu menurut perhitungan Instansi Pembina; c.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancas

PERMEN 10/2015 Pasal 1

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 10/2015 Pasal 2

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dan meningkatkan serta memperku

PERMEN 10/2015 Pasal 3

(1) Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dimaksudkan sebagai acuan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyusun dan

PERMEN 137/2022 Pasal 681

Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan penga

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 4

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 9

Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, dapa

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 10

Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersamasama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan su

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 21

Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupate

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 22

Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari : a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 31

(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk s

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 35

(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan pen

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 36

(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan p

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 39

(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan a

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 46

(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang wajib pindah mewakili daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD provinsi induk hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan terse

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 48

(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 55

(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang harus pindah mewakili daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan ters

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 57

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam D

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 58

(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belu