Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang. (2) Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan

Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan men

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 7

(1) Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari: a. Temuan; dan b. Laporan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 5

(1) Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) dimensi yaitu: a. dimensi utama; dan b. dimensi penunjang. (2) Dimensi utama sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 3

Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA dan Luar Negeri; b. Bawaslu Provinsi untuk wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; www.djpp.kemenkumham.g

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 6

(1) Bentuk pengawasan penyusunan daftar pemilih difokuskan pada: a. proses penyusunan daftar pemilih; dan b. hasil penyusunan daftar pemilih. (2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kebenaran dan ketepatan proses penyusunan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 22

Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap calon

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 24

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusn

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 25

Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua,

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 26

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, at

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 46

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, putusan Bawa

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 25

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat menunjuk petugas yang berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu,

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 51

(1) Bawaslu dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan koreksi terhadap rekomendasi atas Temuan atau Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatk

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 16

(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lencana KORPRI; b. Tanda Nama; c. Nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Logo Pengawas Pemilu; dan e. Tanda Pengenal.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 30

Alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu Pelanggaran Administratif Pemilu

(1) Sekretaris pemeriksa membuat surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan yang isinya memuat: a. jadwal sidang pemeriksaan; dan b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan, melalui surat tercatat, kurir, surat elektro

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 49

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau c. putusan rap

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan penca

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 7

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari ma

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 11

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing m