Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 24/2010 Pasal 584

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; b. koordinasi pelaks

PERPRES 24/2010 Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan; b. koordinasi ... epkumham.go b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidan

PERPRES 24/2010 Pasal 592

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas; b. koo

PERPRES 28/2011 Pasal 12

(1) Menteri membentuk Tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengunaan kawasan hutan lindung. (2) Keanggotaan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, K

PERPRES 28/2011 Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan bidang pertambangan.

PERPRES 28/2012 Pasal 11

…perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai

PERPRES 28/2012 Pasal 16

Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Jawa-Bali, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan damp

PERPRES 29/2023 Pasal 33

**(1) Arahan rencana pola rtrang untuk rencana tata rtrang** KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: - KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan - KSN dari sud

PERPRES 30/2023 Pasal 39

… dan - pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Utara dan di sebagian perairan Pr

PERPRES 31/2015 Pasal 51

**(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. *

PERPRES 32/2008 Pasal 2

pasal.id Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif untuk mengurangi kerugian akibat bencana secara substansial dalam hal korban jiwa, dan rusaknya asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungan hidup para Pihak, dan untuk secara bersama-

PERPRES 34/2015 Pasal 51

**(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. **

PERPRES 36/2010 Pasal 3

(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. (2) Dalam hal izin penana

PERPRES 36/2018 Pasal 3

Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas: Daya a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber - wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan - Anggota . --- --- Page 3 --- PRESIDEN -3- - Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidu

PERPRES 36/2021 Pasal 1

**(1) Mengesahkan Agreement Recognizing the International** Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk

PERPRES 38/2023 Pasal 39

Dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggai'akan urusan pemerintahan di bidang p

PERPRES 39/2010 Pasal 12

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KKH PRG dibantu sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang konservasi keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas d

PERPRES 39/2010 Pasal 17

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelengaraan kegiatan KKH PRG, TTKH PRG, dan BKKH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati PRG dibebankan kepada pemohon pengkajian

PERPRES 3/2012 Pasal 10

…depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e me

PERPRES 3/2012 Pasal 15

Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi www.djpp.depkumham.go.id --- 15 2012, No.10 kebijakan, rencana,