Pencarian
**(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:** - ketua; - sekretaris; dan - anggota. **(2) Ketua ...** --- --- Page 26 --- - 26 - **(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dan huruf b, berasal dari:** - instansi lingkungan
**(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf** a terdiri atas: - ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan - ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. **(2) Ketentuan lebih
**(1) Dana kegiatan:** - penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau - pemeriksaan ... --- --- Page 33 --- - 33 - - pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) dicabut
**(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat** diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung. **(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: - memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: - penerapan kriteria baku kerusakan; - penerapan kajian lingkungan hidup strategis; - penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
(1) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis harus memenuhi standar mutu tertentu. (2)
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. (2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi pemerintah yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah dan pusat
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi pusat dan komisi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pengembangan wilayah dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan<
Pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan: --- --- Page 11 --- 11 2008, No. 54 - konstruksi, meliputi: 1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang ber
**(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln mempertimbangkan: - ketersediaan sumber daya alam; dan/atau -
SK No 083564 A --- --- Page 66 --- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA -66- ### Pasal 1O9 **(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang** terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum be
**(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan berdasarkan: a.keputusan... SK No 194519A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- - keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi deng
**(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,** permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. **(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi**
**(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana
**(1) Pemberian izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan** Keputusan Menteri. **(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat Pen
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penun
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. 1. Keamanan Sumber Ra
**(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan** Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. **(2) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ti
