Langsung ke konten

Pencarian

PP 27/2012 Pasal 56

**(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:** - ketua; - sekretaris; dan - anggota. **(2) Ketua ...** --- --- Page 26 --- - 26 - **(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dan huruf b, berasal dari:** - instansi lingkungan

**(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf** a terdiri atas: - ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan - ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. **(2) Ketentuan lebih

PP 27/2012 Pasal 69

**(1) Dana kegiatan:** - penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau - pemeriksaan ... --- --- Page 33 --- - 33 - - pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838) dicabut

PP 27/2025 Pasal 10

**(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat** diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung. **(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: - memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam

PP 27/2025 Pasal 23

**(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: - penerapan kriteria baku kerusakan; - penerapan kajian lingkungan hidup strategis; - penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;

PP 28/2004 Pasal 30

(1) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis harus memenuhi standar mutu tertentu. (2)

PP 29/1986 Pasal 25

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. (2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi pemerintah yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah dan pusat

PP 29/1986 Pasal 27

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi pusat dan komisi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pengembangan wilayah dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan<

PP 29/1986 Pasal 28

Pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.

PP 29/2008 Pasal 19

Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan: --- --- Page 11 --- 11 2008, No. 54 - konstruksi, meliputi: 1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang ber

PP 29/2018 Pasal 36

**(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln mempertimbangkan: - ketersediaan sumber daya alam; dan/atau -

PP 29/2021 Pasal 109

SK No 083564 A --- --- Page 66 --- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA -66- ### Pasal 1O9 **(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang** terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum be

PP 29/2024 Pasal 10

**(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan berdasarkan: a.keputusan... SK No 194519A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- - keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi deng

PP 30/2021 Pasal 2

**(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,** permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. **(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi**

PP 30/2024 Pasal 88

**(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana

PP 32/2009 Pasal 26

**(1) Pemberian izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan** Keputusan Menteri. **(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat Pen

PP 32/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penun

PP 33/2007 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. 1. Keamanan Sumber Ra

PP 33/2007 Pasal 2

**(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan** Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. **(2) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ti