Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 117/pmk Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - TATA KERJA

KEMENKEU 117/pmk Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa** PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. **(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pacta ·** ayat ( 1)

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen** dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- -22- **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan n

KEMENKEU 139/pmk Pasal 12

Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 16

**(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan** Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan terse but. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- • - 19 - **(2) Dalam hal Wajib Pajak or

KEMENKEU 159/pmk Pasal 53

**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) KPDDP se

KEMENKEU 167/pmk Pasal 1

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) PPDDP s

KEMENKEU 167/pmk Pasal 28

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** berlokasi di Jakarta. **(2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen** Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan** berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksa

KEMENKEU 174/pmk Pasal 13

Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 176/pmk Pasal 1

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis

KEMENKEU 184/pmk Pasal 1

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis

KEMENKEU 184/pmk Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 184/pmk Pasal 5

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan Pemeriksaan Ka

KEMENKEU 207/pmk Pasal 42

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemba yaran Pajak; - terdapat ketera

KEMENKEU 207/pmk Pasal 43

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/ atau Pemeriksaan Kantor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jems Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada a

KEMENKEU 207/pmk Pasal 44

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar p

KEMENKEU 210/pmk Pasal 10

**(1) Bidang Data clan Pengawasan Potensi Perpajakan** mempunyai tugas melaksanakan pencanan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan