Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan /Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pela

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP menggunakan Form Model B.10-DD. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (3) Penerusan rekomendasi

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. (2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (3) Pengawas

…www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, timbul karena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu<

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 3

…1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu menyelesaikan sengketa antara partai politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 5

pasal.id (1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dite

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 15

pasal.id Permohonan Sengketa Pemilu antar Peserta Pemilu dapat disampaikan secara tertulis yang diantar langsung atau dikirim melalui faksimili. 10. Ketentuan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), sehingga Pasal 16 berbunyi

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 41

(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat pe

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 48

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Sengketa Pemilu terdiri atas: a. sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu; dan b. sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sengket

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 4

(1) Penyelesaian sengketa Pemilu dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya laporan atau temuan. (3) Penyelesaian sengke

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 5

(1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima oleh

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 6

(1) Laporan pelanggaran Pemilu sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (4) dapat disampaikan oleh: a. warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. peserta Pemilu. (2) Laporan Pelanggaran Pemilu

Para pihak dalam sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 9

(1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; dan c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon t

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 46

Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan selesai apabila: a. telah tercapai mufakat; atau b. Pengawas Pemilu telah membuat putusan yang bersifat terakhir dan mengikat kecuali keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; atau c. Pemohon mencabut permohonannya. (2) Keputusan tentang gu

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) o

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Susunan keanggotaan Pengawas Pemilu Luar Negeri te