Pencarian
## Pasal 100D (1) Dalam rangka pelaksanaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100B, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah kepada LJK dan/atau Pihak tertentu untuk: a. memblokir rekening atau membekukan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam
## Pasal 106B Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp
(u Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kePada: a. Polisi. . . SK No 164300A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan; b
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank dan menjalankan aktivitas usaha Bank. (2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpa
Pasal27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini mencakup perizinan perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon dan pengawasan termasuk tata kelola perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangarl di bur
…dan/atau penggantian direksi atau pengurus LKM; c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. denda administratif; dan/atau e. pencabutan izin usaha. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
…laporan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2l,, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.000,0O (dua miliar ru
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 163928 A P
(1) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat dilakukan dengan mekanisme netting. (21 Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat d
…bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dalam rangka penggunaan hasil penjualan saham Bank dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (71 Dala
…21 Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik. (3) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti penyimpanan kesepakatan yang paling sedikit memuat syarat dan
…dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.0OO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.OOO.0OO.0OO,OO (dua ratus miliar rupiah). (2) Anggota... SK No 164117 A PRESIDE
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1), Pasal 3O ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (21 danlatau Pasal 36A ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun d
…setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; b. meng
…tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ta
…Bank Syariah dan UUS. (6) Data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang disampaikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. (71 Bank Syariah dan UUS wajib memberikan bantuan yang diperlu
…pidana denda paling sedikit Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO (satu triliun rupiah
…yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal lO6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 163751A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurt
…dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a; b. menghilangkan, tid
…telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung; j. bukan p
