Pencarian
Penerjemah berkewajiban: - memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli; - mencantumkan nama asli pada Buku; dan - mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya. Paragraf 4 Penyadur
Penyadur berkewajiban: - memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli; - mencantumkan nama asli pada Buku; dan - mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya. Paragraf 5 Editor
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta : - Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli; - Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu
Tidak dianggap sebagai pelangggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di d
**(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3** (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). **(2) Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang** diketahuin
Pasal 55 (1) Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau penyelenggara SPAM Nasional lainnya, serta SPAM lintas provinsi. (2) Pemerintah Provinsi melaksanakan pemantauan pen
Pasal 58 (1) Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan evaluasi laporan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM tingkat nasional dan laporan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dari pemerintah provinsi. (2) Pemerintah provinsi melaks
**(1) Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti** Hak Cipta, Paten, dan/ atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. **(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, da
…1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem --- Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Examiner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami d
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas rekaman suara (sound recordings) yang ditandatangani dan dipertukarkan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa dan An
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta yang ditandatangani di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam
(1) Petunjuk pelaksanaan lomba desain Logo ANRI dan cipta karya lagu kearsipan nasional merupakan acuan bagi ANRI untuk memilih, MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada: a. pemenang lomba desain Logo ANRI; dan b. pemenang lomba cipta karya lagu kearsipan nasional. (2)
Tim Juri dalam Lomba desain Logo ANRI dan Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional meliputi perwakilan dari ANRI, pakar penata musik dan pakar desain grafis.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (3) Fasilitasi sebag
(1) Teks Mushaf Al-Qur’an tidak memiliki hak cipta. (2) Khat/tulisan Mushaf Al-Qur’an dan keterangan yang dimuat dalam Al-Qur’an seperti tanda baca, tajwid dan qira’at, serta ornamen (iluminasi) yang terdapat dan disajikan dalam Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan merupakan hak
(1) Dalam hal usul pengalihan status telah memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III; (2) Dalam hal usul pengalihan status tidak memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya menyampaikan penol
(1) Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
