Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 6

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangguhan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kem

PP / Pasal 7

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. **(2) Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu,*

PP / Pasal 10

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang

PP / Pasal 11

**(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha** dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. **(2) Penanaman Moda

PP / Pasal 12

Badan Usaha dalam transaksi: - pengadaan tanah untuk KEK; - penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau - sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.

PP / Pasal 14

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai** dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: - penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau --- --- Page 12 --- 2020, No.55 -12- Barang Kena Pajak tidak berwujud di KE

PP / Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Keem

PP / Pasal 19

**(1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau seluruh** KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan** KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PP / Pasal 20

**(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan** bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. **(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan** bagi

PP / Pasal 21

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau --- --- Page 17 --- 2020, No.55 -17- - TL

PP / Pasal 22

**(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK** oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; - pembebasan cukai, sepanjang b

PP / Pasal 23

**(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK** diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan bea masuk; - pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan

PP / Pasal 24

Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - tempat penimbunan berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau --- --- Page 19 --- 2020, No.55 -19- - TLDDP.

PP / Pasal 25

**(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar** Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang** ditujukan ke lokasi sebagaima

PP / Pasal 26

**(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas** kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: - penyediaan akomodasi; - pusat pertemuan dan konferensi; - marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; - bandara khusus wisa

PP / Pasal 28

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan: - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan - pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. Bagian Keenam Pajak Daerah

PP / Pasal 29

**(1) Pemerintah daerah menetapkan pengurangan,** keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. **(2

PP / Pasal 30

**(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada** Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

PP / Pasal 31

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama: - tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KE

PP / Pasal 32

**(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada** Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: - menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh penanama