Pencarian
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi pemekaran di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, harus memperhatikan
Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi setia
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan
Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, perlu
Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, KPU Kabupaten MENETAPKAN penghitungan perolehan ku
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yan diperoleh setiap partai politik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam D
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan l
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik.
(2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten/kota pemekaran yang wilayahnya
Dengan berlakunya peraturan ini : a. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk da
Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004
(1) Apabila dibentuk kecamatan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 20
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 200
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan
…dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas pengelolaan kepemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PKPP Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu dalam rangka pencegah
Hasil Kerja Jabatan Fungsional PKPP sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. PKPP Ahli Pertama, meliputi: 1. daftar bahan instrumen penyusunan potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; 2. data potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemil
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. PKPP yang melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapa
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaa
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PKPP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu<
