Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 2

Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menjamin integr

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 7

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: a. koordinasi dengan PPS dan PPK setempat dalam rangka memastikan TPS sesuai dengan persyaratan yang berlaku; b. koordinasi dengan PPS dan PPK terkait dengan jumlah pemilih disetiap TPS; dan c. bimbi

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 9

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. koordinasi dengan KPU Provinsi mengenai kesiapan KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam menyediakan perangkat pemungutan dan penghitungan suara dan kesiapan saksi peserta pemilu; dan b. bimbin

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. koordinasi dengan PPS dan PPK setempat dalam rangka memastikan proses pelaksanaan pemungutan suara yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku; b. sosialisasi bersama Panwaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 13

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, KPPS dalam menyiapkan seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di KPPS dalam waktu paling lambat 1 (

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 22

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. koordinasi dengan PPS dan PPK setempat dalam rangka memastikan proses pemungutan suara yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku; dan b. bimbingan kepada Pengawas Pemilu

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengaw

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 3

(1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamat

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 16

Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. 6. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 7. Ketentuan BAB VII KOORDINASI DAN KERJASAMA PEN

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 8

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. DAK2 tidak valid; b. KPU tidak menggunakan DAK2 dalam MENETAPKAN jumlah kursi; c. penetapan jumlah kursi di provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 3 (tiga) atau lebih dari 12 (dua belas);

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 14

Pengawasan dalam pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan, difokuskan pada: a. kebenaran dan ketepatan prosedur; b. keterbukaan prosedur; c. ketepatan waktu proses; dan d. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 16

Pencegahan pelanggaran dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan rekomendasi tertulis atas masukan dan saran terkait Peraturan KPU yang mengatur penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; b. mengawasi pembahasan P

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provi

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 4

(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait DP4 yang disampaikan ke KPU. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh informasi: a. salinan DP4; b. kelengkapan semua jenis informasi data Pemilih dalam DP4; dan/atau c. DP4 berisi data potensial <

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 4

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan cara memastikan: a. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. KPU melak

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU melaksanakan penghitungan perolehan kursi anggota DPR melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat plen

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 6

Fokus pengawasan pemungutan dan penghitungan suara meliputi: a. kemungkinan terjadinya kerusakan dan ketidaklengkapan perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; b. perlakuan yang sama terhadap semua pemilih; c. transparansi proses penyelenggaraan pemunguta

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 7

Panwaslu dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara dapat melakukan strategi pengawasan sebagai berikut: a. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terkait pemberian salinan b

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 3

Pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi untuk seluruh wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayah ker

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 25

Perselisihan yang terjadi akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan penetapan daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diselesaikan oleh Bawaslu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentan