Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 16/2015 Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

PERPRES 16/2015 Pasal 62

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan b

PERPRES 16/2025 Pasal 3

**(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: - kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; - praktik perkebunan yang baik; - pengelolaan lingkungan

PERPRES 175/2024 Pasal 55

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggarErn, dan dokumen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Pr

PERPRES 175/2024 Pasal 58

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209),

PERPRES 182/2024 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnerrggttnakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomo

PERPRES 182/2024 Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan b

PERPRES 182/2024 Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O ter:tan

PERPRES 182/2024 Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelraksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tah.an 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209),

PERPRES 183/2024 Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi: - perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, p

PERPRES 183/2024 Pasal 9

(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.** **(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris** Kementerian Lingkungan Hidup.

PERPRES 195/2024 Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung penca

PERPRES 1/2016 Pasal 21

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

PERPRES 1/2016 Pasal 30

**(1) BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan** berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- 2016, No.1 -14- **(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), kegiatan BR

PERPRES 24/2010 Pasal 47

Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat; d.

PERPRES 24/2010 Pasal 577

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. Pasal 578 ... epkumham.go

PERPRES 24/2010 Pasal 578

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Lingkungan Hidup; c. p

PERPRES 24/2010 Pasal 580

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Deputi Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata lingkungan; b. koordinasi ... epkumham.go b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkun

PERPRES 24/2010 Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian