Pencarian
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan: - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan - pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. BagianKeenam... SK No 085212 A --- --- Page 65 --
**(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan,** keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. **(2) Pengurangan, kering
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan** penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak pengha
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak** yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut: - atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh
**(1) Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan** Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi: - pengurangan penghasilan net
**(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak** dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: - peraturan pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai** dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: - pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP; - pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usah
**(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal** dari: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP. **(2) Pemasukan
**(1) Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:** - Luar Daerah Pabean; - Pelaku . . . --- --- Page 15 --- - 15 - - Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela
**(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau** menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. **(2) Ketentuan lebi
**(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam** rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan. **(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam** rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa
Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan: - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan - pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
**(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan,** keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. **(2) Penguran
**(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator** KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. **(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang keuangan Negara atau pejabat yang d
**(1) Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak** Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK. **(2)
**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: - tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; - tidak merealisasikan penanaman modal sesuai
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak** Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: - menyampaikan laporan realisasi penanaman modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh investasi, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap
**(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan** fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, s
**(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut: - fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat
