Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 173/pmk Pasal 30

**(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam** bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: - Berita Acara Serah

KEMENKEU 173/pmk Pasal 33

**(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penenma Ban tuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang. **(2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diberikan kepa

KEMENKEU 173/pmk Pasal 34

**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjan j ian kerja sama an tara PPK dengan: --- --- Page 17 --- - 17 - - unit pengelola keuanga

KEMENKEU 173/pmk Pasal 35

**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau

KEMENKEU 173/pmk Pasal 35

**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rpl00.000.000,00 (serat

KEMENKEU 173/pmk Pasal 36

**(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/ atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk --- --- Page 21 --- - 21 - uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setela

KEMENKEU 173/pmk Pasal 40

**(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki** karakteristik Bantuan Pemerintah yang clitetapkan oleh PA clalam bentuk uang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 38 ayat (1) clapat clilakukan secara sekaligus atau bertahap. **(2) Penentuan pencairan secara sekaligus a

KEMENKEU 173/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandarudaraan atau Jasa aeronautika; clan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif jasa penyimpanan

KEMENKEU 173/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung clan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan me

KEMENKEU 173/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 7

**(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 ayat (1) mengikuti ketentuan sebagai berikut: - untuk Penilaian properti, disampaikan kepada: 1. Direktur, untuk kewenangan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Kantor Pusat; 1. Kepala Kantor Wilayah, u

KEMENKEU 173/pmk Pasal 8

( 1) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, penerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - **(2) Pemohon menyampaikan kelengkapan data d

KEMENKEU 173/pmk Pasal 13

Pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: - mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan - mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan den

KEMENKEU 173/pmk Pasal 15

( 1) Pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dapat tidak dilakukan dalam hal: - pihak yang menguasa1 objek Penilaian tidak kooperatif; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - - adanya

KEMENKEU 173/pmk Pasal 23

( 1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. **(2) Laporan Penilaian paling sedikit memuat:** - pernyataan Penilai Pemerintah; - asumsi dan syarat pembatas; - uraian objek Penilaian; - tujuan Penilaian; - tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan, atau tanggal

KEMENKEU 173/pmk Pasal 30

**(1) Penilaian properti dilakukan atas objek Penilaian berupa:** - tanah dan/atau bangunan; dan/atau - selain tanah dan/ atau bangunan, termasuk aset tak berwujud. **(2) Objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan: - Barang Milik Negara; - Benda Sitaan, kecuali

KEMENKEU 173/pmk Pasal 32

Tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas: - Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka: 1. penyusunan neraca Pemerintah Pusat; 1. pemanfaatan; 1. pemindahtanganan; atau 1. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan k

KEMENKEU 173/pmk Pasal 39

**(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1) huruf a dilakukan berdasarkan: - aspek legalitas; - aspek fisik; - aspek keuangan; dan - aspek produktivitas maksimal. **(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik

KEMENKEU 173/pmk Pasal 42

( 1) Penilaian properti menggunakan pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan dengan tahapan: - mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; - membandingkan objek Penilaian den