Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 122/2012 Pasal 11

Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana T

PERPRES 122/2012 Pasal 13

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi

PERPRES 122/2012 Pasal 31

(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan eval

PERPRES 12/2008 Pasal 27

**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri** atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dinas yang

PERPRES 12/2008 Pasal 34

**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah** terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dina

PERPRES 12/2021 Pasal 19

**(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK** barang/j asa menggunakan : - produk dalam negeri; - produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan - prr,'duk ramah lingkungan hidup. **(2) Dala

PERPRES 139/2015 Pasal 5

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**

PERPRES 139/2015 Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lin

PERPRES 139/2024 Pasal 17

Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presid

PERPRES 139/2024 Pasal 3

**(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan: - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian . . . SK No243916A --- --- Page 15 --- FRESIDEN - 15-

PERPRES 13/2012 Pasal 14

**(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah** pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pes

PERPRES 13/2012 Pasal 17

Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampa

PERPRES 147/2024 Pasal 8

**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:** - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; - Badan Pangan Nasional;

PERPRES 147/2024 Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: - kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaks

PERPRES 147/2024 Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: -

PERPRES 147/2024 Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: - kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan pe

PERPRES 14/2017 Pasal 37

**(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero),** atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan<

PERPRES 16/2015 Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. www.peraturan.go.id --- ---

PERPRES 16/2015 Pasal 42

Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERPRES 16/2015 Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutan