Pencarian
Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana T
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi
(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan eval
**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri** atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dinas yang
**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah** terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dina
**(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK** barang/j asa menggunakan : - produk dalam negeri; - produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan - prr,'duk ramah lingkungan hidup. **(2) Dala
**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lin
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presid
**(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan: - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian . . . SK No243916A --- --- Page 15 --- FRESIDEN - 15-
**(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah** pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pes
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampa
**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:** - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; - Badan Pangan Nasional;
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: - kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaks
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: -
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: - kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan pe
**(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero),** atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan<
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. www.peraturan.go.id --- ---
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutan
