Langsung ke konten

Pencarian

UU 13/2022 Pasal 14

…tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. 18O. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf kapital. Contoh 1: PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN

UU 11/1994 Pasal 9

…Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama. Ayat (3) Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Keten

UU 15/2025 Pasal 12

…untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, termasuk mendorong kebijakan yang dan afirmatif bagi daerah-daerah yang masih memiliki IPM rendah. - memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal merata dan berkualitas, serta memberi dampak pos

PP / Pasal 19

…peraturan perundang-undangan, tidak termasuk Faktur Pajak yang tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian,

PP 53/2017 Pasal 7

…hanya untuk kegiatan yang: - tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri; 1. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan 1. tidak rutin. - untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai

PP / Pasal 54

…tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebu

PP 41/2021 Pasal 54

…bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak; - penyerahan. . . Sl( No 086482 A --- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan

PP 41/2021 Pasal 81

…negara-negara lain. Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizi

PP / Pasal 12

…sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelola. Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ter

PER1 5/2017 Pasal 25

…ayat (1); atau --- - permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan di bidang cukai (STCK-1) untuk maksud pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan pengenaa

PMK 10/2025 Pasal 6

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

KEMENKEU 37/pmk Pasal 8

…UMUM: - BKP Barang Kena Pajak - JKP Jasa Kena Pajak - KPP Kantor Pelayanan Pajak - NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak - KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara - PPN Pajak Pertambahan Nilai - PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah - SSP Surat Setoran Pajak IL TATA CARA PEM

PMK 84/2025 Pasal 32

…anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal: - monitoring atas kesesuaian antara SPM penampungan dengan SPM pembayaran dan SPM penihilan, terkait ketepa

KEMENKEU 175/pmk Pasal 28

…f diberikan; - Konsultan Pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang; atau - Konsultan Pajak memiliki Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpaja

KEMENKEU 86/pmk Pasal 13

…Tahun Pajak 2018, yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau - data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master.file) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. (6) Ketentua

KEMENKEU 115/pmk Pasal 10

…sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditindaklanjuti apabila PKP: I --- - telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Pengh

KEMENKEU 115/pmk Pasal 11

…dan - lokasi proyek yang baru merupakan tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha yang telah ditetapkan sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang dipusatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6

KEMENKEU 115/pmk Pasal 13

…gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi; 1. data teknis a tau brosur Me sin; dan 1. pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-un

KEMENKEU 115/pmk Pasal 23

…dan Peralatan pabrik digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya. (5) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disa

KEMENKEU 115/pmk Pasal 24

…diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang mempunyai SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2; - terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan