Langsung ke konten

Pencarian

PP 12/2020 Pasal 31

badan (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama: sebagai a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan bidang usaha yang merupakan rantai produksi ke

PP 12/2020 Pasal 32

**(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada** Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: Modal a. menyampaikan laporan realisasi Penanaman melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh pen

PP 12/2020 Pasal 33

wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: dapat a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabu

PP 12/2020 Pasal 34

**(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk,** Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. (21 Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: - musnah tanpa sengaja; atau pejabat bea dan

PP 40/2021 Pasal 74

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PP 40/2021 Pasal 75

**(1) Badan Usaha danf atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pe

PP 40/2021 Pasal 78

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi

PP 40/2021 Pasal 79

**(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha** dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh

PP 40/2021 Pasal 80

Badan Usaha dalam transaksi: - pengadaan tanah untuk KEK; - penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau - sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.

PP 40/2021 Pasal 81

**(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah** menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun. (21 Ketentuan lebih lanjut menge

PP 40/2021 Pasal 83

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai** dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: - penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; - impor Barang Kena Pajak

PP 40/2021 Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Keempat Bea Masuk, Paja

PP 40/2021 Pasal 88

**(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau** seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan** KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PP 40/2021 Pasal 89

**(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan** bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. **(2) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan** bagi Pelaku

PP 40/2021 Pasal 90

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - tempat penimbunan berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP. ### Pasal 9 1 SK No 085206A --- --- Page 59 ---

PP 40/2021 Pasal 92

**(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas: - bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; - bagi Barang Konsumsi yang berup

PP 40/2021 Pasal 93

**(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK** diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; b pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cuk

PP 40/2021 Pasal 94

Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: - luar Daerah Pabean; - Pelaku Usaha pada KEK lainnya; - tempat penimbunan berikat di luar KEK; - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau - TLDDP.

PP 40/2021 Pasal 95

**(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar** Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang** ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksu

PP 40/2021 Pasal 97

**(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas** kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: - penyediaan akomodasi; - pusat pertemuan dan konferensi; - marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; - bandara khusus wisata;