Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 7/2014 Pasal 27

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dokumen penetapan hasil Pemilu dengan membandingkan seluruh dokumen yang terkait hasil Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran yang te

PERBAN 7/2014 Pasal 28

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal terdapat bukti pe

PERBAN 8/2014 Pasal 12

(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.

PERBAN 9/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERBAN 9/2010 Pasal 5

Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu : 1. Non Tahapan : a) taha

PERBAN 9/2010 Pasal 6

Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi : a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian : 1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); 2.

PERBAN 9/2010 Pasal 7

Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesai

PERBAN 9/2010 Pasal 11

(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadw

PERBKN 15/2011 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasark

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 65

(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi yang beralasan, dan/atau asistensi yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), antara lain berupa: a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan disabilitas; b. penyediaan interprener bahasa isyarat; c. penyediaan template (alat ba

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 66

(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi yang beralasan, dan/atau asistensi yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), antara lain berupa: a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan ragam disabilitas; b. penyediaan interpreter bahasa isyarat; c. penyediaan template (a

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 38

Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Organisasi Politik, Ormas dan LSM; b. Sub Bidang Fasilitasi Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan Legislatif.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 681

Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan penga

PERMENDAGRI 26/2013 Pasal 31

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantua

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 202

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi part

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 203

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, terdiri atas: a. Seksi Peserta Pemilu; dan b. Seksi Informasi dan Komunikasi Partai Politik.

PERMENDAGRI 61/2011 Pasal 12

(1) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan. (2) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan h

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 4

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 9

Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, dapa

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 10

Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersamasama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan su