Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm-52/2012 Pasal 120

(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMEN pm-53/2021 Pasal 6

(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil P

PERMEN pm-66/2013 Pasal 22

(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan : a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pen

PERMEN pm-66/2013 Pasal 28

Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksana

PERMEN pm-66/2013 Pasal 58

(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib : a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang ber

PERMEN pm33/2018 Pasal 62

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Ken

PERMEN pm91/2011 Pasal 28

Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan c. pengadaan tanah.

PERMEN pm91/2011 Pasal 71

Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khu

PERPPU 2/2005 Pasal 5

Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana pereko

PERPPU 2/2022 Pasal 14

…dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang. (2) PenSrusunan kajian

PERPPU 2/2022 Pasal 71

…terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melaku

PERPRES 10/2005 Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kes

PERPRES 10/2005 Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan

PERPRES 110/2025 Pasal 4

(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: - a. kehutanan; - b. lingkungan hidup; - c. energi; - d. industri; - e. pertanian; - f. keuangan; dan - g. perencanaan pembangunan nasio

PERPRES 110/2025 Pasal 16

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyu

PERPRES 110/2025 Pasal 17

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: - a. menteri yang men

PERPRES 110/2025 Pasal 74

(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan neg

PERPRES 116/2024 Pasal 44

**(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana** zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi: - pelindungan situs warisan dunia; dan - pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia seb

PERPRES 121/2012 Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.

PERPRES 121/2012 Pasal 14

(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada ta