Pencarian
(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila
(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil P
(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan : a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pen
Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksana
(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib : a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang ber
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Ken
Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan c. pengadaan tanah.
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khu
Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana pereko
…dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang. (2) PenSrusunan kajian
…terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melaku
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kes
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: - a. kehutanan; - b. lingkungan hidup; - c. energi; - d. industri; - e. pertanian; - f. keuangan; dan - g. perencanaan pembangunan nasio
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyu
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: - a. menteri yang men
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan neg
**(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana** zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi: - pelindungan situs warisan dunia; dan - pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia seb
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada ta
