Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 29/2013 Pasal 35

www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pasal 33 dan Pasal 34 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi) yan

PERBAN 29/2013 Pasal 45

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota) yang ditand

PERBAN 29/2013 Pasal 59

(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional. (2) Calon Anggota DPD sebagaimana

PERBAN 29/2013 Pasal 67

(1) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pada provinsi pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota

PERBAN 29/2018 Pasal 8

(1) Dana Kampanye dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi

PERBAN 35/2018 Pasal 32

Usulan Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dilampiri dokumen pendukung yang meliputi: a. surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang menyatakan surat suara pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat dimusnahkan; b. ke

PERBAN 35/2018 Pasal 38

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak yang telah digunakan pada Pemilu dan Pemilihan terakhir. (2) Pelaksanaan Penjualan dan Penghapusan kotak suara alumi

PERBAN 37/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila

PERBAN 37/2018 Pasal 35

(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes

PERBAN 6/2012 Pasal 3

(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan kampanye Pemilu

PERBAN 6/2012 Pasal 7

Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kamp

PERBAN 6/2012 Pasal 8

Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan: a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemi

PERBAN 6/2012 Pasal 11

Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada: a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda u.p. D

PERBAN 6/2012 Pasal 20

Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala D

PERBAN 6/2012 Pasal 32

(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait. (2) Penyerahan STTP

PERBAN 6/2014 Pasal 7

(1) Pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara Republik INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu melakukan bimbingan dan supervisi kepada PPLN untuk mengoptimalkan proses pengawasan pemungutan, penghitungan, d

PERBAN 6/2014 Pasal 12

(1) Ruang lingkup pengawasan yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini meliputi: a. Pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri; b. Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; c. Pe

PERBAN 6/2014 Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; b. media penyampaian informasi yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu dan

PERBAN 6/2014 Pasal 28

(1) Mengawasi dan membantu Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pendamping pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai a