Pencarian
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
(1) Maksud Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Administrator lingkup Kementerian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 20187 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. menteri atau kepala lembaga pemerintah yang tidak menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau e. perseora
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup<
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2018 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014November 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan : a. bida
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas Sarana Perkeretaapian; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang disabilitas. (2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband
(1) Dalam pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Ketua tim dapat menghadirkan Tim Penilai dari Pembina Instansi/Menteri Lingkungan Hidup. (2) Sidang Pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh {(½ n) + 1} Anggota T
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya
(1) Setiap pengadaan sarana kereta api monorel harus didasarkan pada: a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan saran
