Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 143-pmk-04-2011/2011 Pasal 13

(1) Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-

PERMEN 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 2

(1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: a. PSPE; b. Eksplorasi; c. Eksploitasi; dan/atau d. pemanfaatan. (3) B

PERMEN 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 3

(1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: a. KKOB; atau b. Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi; b. peme

PERMEN 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2

PERMEN 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 5

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap d

PERMEN 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 6

(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal masa berlaku Kontrak Operasi Bersama atau Izin kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagai

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 10

(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; dan/atau c. Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. tempat lain dala

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 11

(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah: a. orang yang bepergian ke luar nege

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 12

(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI adalah: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 13

(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b yang akan membeli barang di Toko Bebas Bea, harus mem

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 14

(1) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ha

PERMEN 37-pmk-04-2013/2013 Pasal 15

(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 16

Pembiayaan Program Compact berasal dari rupiah murni dan hibah MCC sebagaimana diatur dalam Compact.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 17

(1) Penggunaan dana rupiah murni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana hibah MCC mengikuti ketentuan Compact.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 18

Pengaturan dan mekanisme fasilitas pajak/kepabeanan MCA-INDONESIA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 24

Pembiayaan Program Compact Tahap II berasal dari: a. hibah MCC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact; dan b. rupiah murni.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 25

Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. operasional majelis wali amanat; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 26

(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact. (2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK 79/2023 Pasal 3

**(1) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi** dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. / jdih.kemenkeu.go.id --- ---

PMK 79/2023 Pasal 4

**(1) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta** tidak berwujud, dan bisnis se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa: - masa pajak; - bagian tahun pajak; atau - tahun pajak. **(2) Penilaian untuk menentukan nilai harta