Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 26/2013 Pasal 5

Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rin

PERBAN 26/2013 Pasal 22

Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang www.djpp.kemenkumham.g

PERBAN 26/2013 Pasal 66

(1) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) cadangan dari DPT. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan

PERBAN 26/2013 Pasal 81

(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik

PERBAN 26/2014 Pasal 7

(1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang

PERBAN 26/2014 Pasal 8

(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KP

PERBAN 26/2014 Pasal 13

(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelengg

PERBAN 26/2014 Pasal 24

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERBAN 28/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U

PERBAN 28/2013 Pasal 21

Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN dan DPTbLN untuk TPSLN, dan ditambah 2 % (dua per

PERBAN 28/2013 Pasal 52

(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ke dalam formulir C1-LN Plano berhologram yang ditulis pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah P

PERBAN 28/2013 Pasal 70

(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPR, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. (2) PPLN mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan Sua

PERBAN 29/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONES

PERBAN 29/2013 Pasal 8

(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik ya

PERBAN 29/2013 Pasal 11

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Peng

PERBAN 29/2013 Pasal 16

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi

PERBAN 29/2013 Pasal 21

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapi

PERBAN 29/2013 Pasal 30

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi d

PERBAN 29/2013 Pasal 31

(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU P