Pencarian
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD p
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) bu
…lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk k
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P
(1) Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau b. mem
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik dan masing-masing kepengurusan tersebut mengajukan Bakal Pasangan Calon, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon merupakan kepengurusan Partai Politik
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDE
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Po
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada a
(1) PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. produk hukum Bawaslu, Bawaslu Prov
(1) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Dalam hal pemberitahuan tertulis terhadap permintaan Informasi Pemilu dan
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan mengenai Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana di
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPK dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPK dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) PPS dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPSdibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPSatas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPPS dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) KPPS dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) harisetelah hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Dalam hal dilaksanakan
Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. men
