Pencarian
Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal3 **(1) Pengurangan PBB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2** diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam S
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; - menyampaikan SPOP;
**(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. **(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat diperpanjang paling lama untuk j
**(1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri** yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017.
**(1) Pengeluaran dart Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau** Kawasan Pabean, atas etil .alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk dimi
…jumlahnya belum mencukupi · kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa: - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
…panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: - KKOB; - Badan Usaha; - Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; - Perguruan Tinggi; atau - Lembaga Penelitian. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan ke
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Jasa Pengujian; - Tarif Jasa Kalibrasi; - Tarif Jasa Sertifikasi; - Tarif Jasa Inspeksi Teknis; - Tarif Jasa Pelatihan; - Tarif Jasa Sampling; - Tarif Jasa Proficiency Testing; dan - Tarif
( 1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahka:h dari Peraturan Menteri lnl. **(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Tarif layanan se bagaimana dimaksu d dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandaru daraan atau Jasa aeronau tika; dan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar u dara atau Jasa nonaeronau tika.
Tarif pelayananjasa kebandaru daraan atau jasa aeronau tika sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 2 hu ru f a terdiri atas: - tarif pelayananjasa penu mpang pesawat u dara(PJP2U) ; - tarif jasa pendaratan pesawat u dara; - tarif jasa penempatan pesawat u dara; - tarif jasa pe
Tarif pelayanan jasa terkait bandar u dara atau jasa nonaeronau tika sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 2 hu ru f b terdiri atas: - tarif penggu naan lahan; - tarif penggu naan gedu ngclan ru angan; - tarif media promosi; - tarif penggu naan peralatan, kendaraan,
…f a sampa1 dengan hu ru f f ditetapkan melalu i Kepu tu san Kepala Badan Layanan Umu m Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanju ng Pandan pada Kementerian Perhu bu ngan. Pasal7 Tarif penggu naan lahan dan tarif penggu naan gedu ng dan ru angan s
(1) Dalam rangka penambahan Investasi Pemerintah yang bersumber dari saldo kas BLU pada BLU bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, KPA BUN menyusun perencanaan kebutuhan penambahan Investasi Pemerintah. (2) Dalam hal KPA BUN bukan sebagai pemimpin B
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan penambahan Investasi Pemerintah dari hasil pengelolaannya kepada pemimpin PP
**(1) Pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain meliputi: - tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan - Bangunan Gedung Negara. **(2) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) hur
**(1) Pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - Kendaraan Jabatan; - Kendaraan Operasional; dan - kendaraan fungsional. **(2) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c merupakan alat angkut
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat
