Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 28

(1) Penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan B3 dan Limbah B3; b. penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbentuk Badan/Kantor/Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentu

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 7

Sarana perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya diberikan kepada Penyuluh kehutanan PNS yang berada pada instansi pelaksana Penyuluhan dan pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kepala instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan/

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjut

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 8

(1) Tim Pemantau KLHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari unsur eselon I yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah dan eselon I terkait lainnya. (2) Keanggotaan Tim Pemantau KLHK, harus memenuhi ketentuan: a. telah bertugas di bidang lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Okto

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 16

PKS dan PKSM berhak : a. menerima pengakuan resmi dari Pemerintah atau pemerintah daerah; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT- II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498); dan 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup<

PERMEN p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020/2020 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 5

(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang da

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 11

(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP