Pencarian
…1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis, pelaksanaan manajemen risiko, dan penyiapan bahan penetapan wajib pajak strategis, serta pelaksanaan evalu
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pelaksanaan penggalian potensi perpajakan dan bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya.
…fungsi: a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak; b. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak; c. penyelesaian urusan pemusatan tempat Pa
…penyuluhan perpajakan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan; d. pengelolaan dokumen perpajakan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai; g. pemberian bimbingan, p
…Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan; c. penanganan sengketa gugatan dan banding
…Banding, dan Pengurangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan g
…kepatuhan internal; d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; f. pelaksanaan penjaminan kualitas data; g. pengelolaan penerimaan pajak; h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajaka
…dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan
…kepatuhan internal;
d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
f. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
g. pengelolaan penerimaan pajak;
h. pengelolaan dan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama
…produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan adminis
…kepatuhan internal; c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; d. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; e. pelaksanaan penjaminan kualitas data; f. pengelolaan penerimaan pajak; g. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajaka
…produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan adminis
…hukum dan produk layanan perpajakan. (4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelola
…1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan kepala seksi pada kantor pelay
…perpajakan. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan pajak wajib pajak be
…administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelay
…tidak mampu membeli secara tunai, Pemerintah perlu memberi kemudahan- kemudahan yang bersifat langsung dengan memberikan kredit pemilikan jangka panjang dengan bunga rendah, maupun dengan cara tidak langsung dalam bentuk subsidi silang, keringanan di bidang perpajakan, pembangun
… orang pribadi; dan 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b. badan; dan c. bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. (2) Subjek paj
Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap: - orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; - istri dari Wajib Pajak orang pr
Ayat (6) Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang priba
