Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 16/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil

PERBAN 16/2010 Pasal 17

(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari : a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. M

PERBAN 16/2010 Pasal 18

(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Ke

PERBAN 16/2010 Pasal 28

(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi

PERBAN 16/2010 Pasal 63

(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) KPU Provinsi dapat men

PERBAN 16/2014 Pasal 3

(1) Kampanye dilakukan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik bagi Pemilih. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam P

PERBAN 16/2014 Pasal 31

(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu PRESI

PERBAN 16/2014 Pasal 48

(1) Cuti bagi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melakukan Kampanye Pemilu: a. menteri, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada dan disampaikan kepada menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 3

PERBAN 16/2014 Pasal 61

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebelum, selama, dan sesudah mas

PERBAN 17/2014 Pasal 9

Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERBAN 17/2014 Pasal 15

(1) Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dan dibukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ditempatkan pada www.djpp.kemenkumham.go.id Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye. (2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kep

PERBAN 17/2014 Pasal 26

Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup kepatuhan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id a. UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Peraturan KPU dan Kebijakan KPU terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Pemilu

Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas: a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu

(1) KPU MENETAPKAN KAP yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana

PERBAN 18/2023 Pasal 102

(1) KAP menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (2) Hasil audit Dana Laporan Kampanye sebagaimana dim

PERBAN 18/2023 Pasal 103

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit Lapor

PERBAN 18/2023 Pasal 105

(1) Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan KAP dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Sikadeka yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Peserta Pemilu menggunakan Sikadeka sebagaimana dimaks

PERBAN 18/2023 Pasal 112

(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam

PERBAN 18/2023 Pasal 122

(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diputus