Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 171/pmk Pasal 5

**(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana climaksucl dalam** ### Pasal 4 huruf a, meliputi: - integrity; - continous improvement; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - stakeholders focus)· - teamwork and collaboration)· - driving fo

KEMENKEU 171/pmk Pasal 6

**(1) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf b, meliputi: - pengetahuan kebendaharaan negara; - pengetahuan sistem anggaran; - proyeksi dan analisa perekonomian daerah; - manajemen keuangan daerah; - manajemen keuangan publik;

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

**(1) Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: - sistem integritas dan manajemen diri; - keteladanan dan kepeloporan; - membangun budaya organisasi; dan - membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme­ pelayana

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

Deskripsi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 4

KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daer

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

**(1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja** tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan: - klaster Daerah; - indikator kesejahteraan; - kriteria utama; dan - kategori kin

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. **(2) Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan** Daerah sebagaimana dimaksud pada ay

KEMENKEU 171/pmk Pasal 9

**(1) Kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah** dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas variabel: - interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah; dan - siste

KEMENKEU 171/pmk Pasal 10

**(1) Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 11

**(1) Penilaian kategori berupa:** - kemandirian Daerah; - interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan; - stunting dan imunisasi; - sanitasi dan air minum; dan - kesejahteraan masyarakat, didasarkan pada penghitungan nilai

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data 1 (satu)** tahun sebelum perhitungan dan nilai data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan sebesar nilai maksimal pada kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1), nilai kinerja Daerah diberi nilai s

KEMENKEU 171/pmk Pasal 13

**(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel** pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (4) huruf e terdiri atas: - nilai peningkatan kinerja; dan - nilai capaian kinerja tahun terakh

KEMENKEU 171/pmk Pasal 14

Daerah yang mendapatkan alokasi lnsentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Daerah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - mendapatkan nilai indikator kesejahteraan

KEMENKEU 171/pmk Pasal 15

Penentuan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a per Daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: - nilai alokasi per Daerah per kategori dihitung dengan mengg

KEMENKEU 171/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPA Penyaluran Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi Insentif Fiskal untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Preside

KEMENKEU 171/pmk Pasal 19

**(1) Penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja** tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan secara bertahap, clengan ketentuan: - tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alok

KEMENKEU 171/pmk Pasal 22

Laporan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) serta laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

KEMENKEU 171/pmk Pasal 26

Laporan keuangan yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan Insentif Fiskal. Pasal27 **(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal** Perimbangan Keuangan mela

KEMENKEU 171/pmk Pasal 29

Ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan dan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah Tertinggal berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf

KEMENKEU 171/pmk Pasal 30

Ketentuan mengenai: - rencana penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; - laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Daerah untuk penghar