Langsung ke konten

Pencarian

PMK 116/2023 Pasal 22

…Pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak. (2) Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo Pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.

PMK 116/2023 Pasal 42

…objek Pajak (2) Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (3) Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pert

PMK 116/2023 Pasal 46

(1) Atas permohonan wajib Pajak atau karena jabatannya, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan pener

PMK 119/2023 Pasal 47

… e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (3) Wali Kota dapat menunjuk PNS sebagai Pemeriksa

PMK 119/2023 Pasal 50

(1) Standar pelaporan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan jelas yang memuat: a. ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; dan b. simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kua

PMK 119/2023 Pasal 62

…Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai dengan: 1. berakhirnya perpanjan

PMK 119/2023 Pasal 87

…berdasarkan pertimbangan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk. (3) Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPDKB berdasarkan hasil Pemeriksaan (

PERMENKOMINFO 17/2014 Pasal 182

…di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan. (3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penurunan penerimaan pe

PERMENKO PEREKONOMIAN/8 Pasal 12

…Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan tr

PERMEN KKP/32 Pasal 66

…pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar. (3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib

PP 20/2026 Pasal 56

…Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c.penghasilan... SK No283791A T{ilFIIIilIIEEtrEIA c. yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Iinal dengan

UU 17/2025 Pasal 42

… dan/atau c. penurunan Penerimaan Perpajakan paling sedikit I Oolo (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan. (3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan

PERPPU 2/2022 Pasal 17

…pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku

PMK 18/2026 Pasal 2

Instansi Vertikal terdiri atas: a. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. kantor pelayanan pajak; dan c. kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

PMK 18/2026 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpa

PMK 18/2026 Pasal 15

…dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar. (2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan peng

PMK 18/2026 Pasal 21

…perpajakan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan; d. pengelolaan dokumen perpajakan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai; g. pemberian bimbingan, pemantauan,

PMK 18/2026 Pasal 25

…dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan; c. penanganan

PMK 18/2026 Pasal 27

…Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan se

PMK 18/2026 Pasal 28

…kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan