Pencarian
Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Republik INDO
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri ini: a. legalitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepastian hukum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; c.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang akan melakukan kampanye Pemil
(1) Materi surat pemberitahuan kegiatan kampanye memuat keterangan mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Partai Politik peserta Pemilu/calon anggota DPR/DPD/DPRD/calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye
Surat pemberitahuan kegiatan kampanye dialamatkan kepada: a. Kapolri U.p. Kabaintelkam, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda U
(1) Surat pemberitahuan kampanye legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh pengurus partai politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekr
Penelitian surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan terhadap: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu
STTP kampanye yang telah diterbitkan diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait melalui Buku Ekspedisi.
(1) Infrastruktur MIS Opsnal Polri yang meliputi jaringan komunikasi dan informasi yang berbasis TIK merupakan pengembangan infrastruktur MIS Pamlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK maupun pengembangan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pada pengembangan satuan kewilayahan kepolisi
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan kampanye Pemilu
Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kamp
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan: a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemi
Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada: a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda u.p. D
Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala D
(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait. (2) Penyerahan STTP
(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhala
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politi
