Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 171/pmk Pasal 25

**(1) Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari** rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier. **(2) Pengelolaan data supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:** - pembuatan dan/ atau pendaftaran data

KEMENKEU 171/pmk Pasal 36

**(1) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan** terhadap: - UP tunai; dan - UP Kartu Kredit Pernerintah (UP KKP). **(2) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - pengajuan usulan UP;

KEMENKEU 171/pmk Pasal 37

**(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf** b untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP nihil

KEMENKEU 171/pmk Pasal 38

Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada M

KEMENKEU 171/pmk Pasal 39

**(1) Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP tunai. **(2) Rincian pembiayaan TUP sebagaimana d

KEMENKEU 171/pmk Pasal 40

Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP KKP.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 41

**(1) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: - transaksi PTUP tanpa uang muka; dan - transaksi PTUP dengan uang muka. **(2)

KEMENKEU 171/pmk Pasal 42

Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D PTUP KKP dalam pembukuan bendahara dal

KEMENKEU 171/pmk Pasal 43

**(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e,** dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN. **(2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D** dimaksud pada pembukuan bendah

KEMENKEU 171/pmk Pasal 44

**(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam bukti pengeluaran; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan

KEMENKEU 171/pmk Pasal 45

**(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi** penatausahaan dana titipan: - yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan - yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara. **(2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dar

KEMENKEU 171/pmk Pasal 46

**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h** terdiri atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pad

KEMENKEU 171/pmk Pasal 47

**(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan: - SPBy; dan/atau - dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh operator. **(2) Penat

KEMENKEU 171/pmk Pasal 48

Penatausahaan transaksi setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j dilakukan dengan mencatat rincian setoran pengembalian belanja oleh operator.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 49

**(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dim

KEMENKEU 171/pmk Pasal 50

Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.**

KEMENKEU 171/pmk Pasal 51

Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening** pemerintah lainnya oleh operator. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu

KEMENKEU 171/pmk Pasal 54

**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri** atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1

KEMENKEU 171/pmk Pasal 55

Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah lainnya oleh operator. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berl

KEMENKEU 171/pmk Pasal 56

Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di reke