Pencarian
**(1) Seluruh pihak yang berhak menerima atau menjadi tujuan pembayaran atas beban APBN dari** rekening kas negara, harus terdaftar sebagai supplier. **(2) Pengelolaan data supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:** - pembuatan dan/ atau pendaftaran data
**(1) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan** terhadap: - UP tunai; dan - UP Kartu Kredit Pernerintah (UP KKP). **(2) Penatausahaan transaksi UP sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - pengajuan usulan UP;
**(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf** b untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi GUP / GUP nihil tan pa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP nihil
Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada M
**(1) Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP tunai. **(2) Rincian pembiayaan TUP sebagaimana d
Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP KKP.
**(1) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, untuk** UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: - transaksi PTUP tanpa uang muka; dan - transaksi PTUP dengan uang muka. **(2)
Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan SP2D PTUP KKP dalam pembukuan bendahara dal
**(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e,** dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN. **(2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D** dimaksud pada pembukuan bendah
**(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam bukti pengeluaran; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan
**(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi** penatausahaan dana titipan: - yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan - yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara. **(2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dar
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h** terdiri atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pad
**(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan: - SPBy; dan/atau - dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh operator. **(2) Penat
Penatausahaan transaksi setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf j dilakukan dengan mencatat rincian setoran pengembalian belanja oleh operator.
**(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)** huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan - operator membuat DRPP. **(2) DRPP sebagaimana dim
Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf 1, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.**
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat **(1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening** pemerintah lainnya oleh operator. Paragraf 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu
**(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri** atas penatausahaan: - transaksi setoran PNBP tan pa SBS (non SBS); dan - transaksi setoran PNBP dengan SBS. **(2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah lainnya oleh operator. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berl
Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di reke
