Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup

(1) Model kegiatan usaha yang dapat diusulkan sebagai calon Wanawiyata Widyakarya paling sedikit memenuhi kriteria : a. kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat; b. telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi. (2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutana

PERMEN p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan

PERMEN p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementer

PERMEN p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019/2019 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2016, No. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-64-menlhk-setjen-kum-1-12-2017/2017 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 MENTERI LIN

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017/2017 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 8

(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyul

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 14

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilap

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN p-66-menlhk-kum-1-7-2016/2016 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan bidang Kehutanan sebagaimana tercantum d

PERMEN p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.