Langsung ke konten

Pencarian

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 92

…rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs

KEMENKEU 181/pmk Pasal 18

…IX dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Penetapan Daftar Hitam Perpajakan Daerah diumumkan pada : a. Papan pengumuman Kecamatan dan website Pemerintah Kota Mataram; atau b.

KEMENKEU 220/pmk Pasal 1

…Pendapatan Daerah Kota Palopo; Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingka.t Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo; Pejabat yang berwenang adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan perundang undan

KEMENKEU 57/pmk Pasal 18

…IX dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Penetapan Daftar Hitam Perpajakan Daerah diumumkan pada : a. Papan pengumuman Kecamatan dan website Pemerintah Kota Mataram; atau b.

KEP7 3/2015 Pasal 10

…dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan

KEPMEN ESDM/153K Pasal 1

…Barat. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perund

KEPMEN ESDM/153K Pasal 92

…rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs

KEPMEN ESDM/344K Pasal 333

…4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

PER0 7/2021 Pasal 32

…walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. Cukup jelas Untuk meningkatkan reali

PER0 7/2021 Pasal 44

…dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal: a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3); b. tidak terdapat cukup bukti; c. peristiwa tersebut bukan merupakan ti

PER0 7/2021 Pasal 19

…HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN UMUM Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk

PER2 8/2018 Pasal 12

…Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan tr

PERBKN 20/2011 Pasal 88

… d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah; e. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. bantuan . . . f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Bantuan dan kemudahan

PERBKN 8/2018 Pasal 12

…Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan tr

PERMEN 12/2016 Pasal 37

…atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil se

PERMEN 23/2013 Pasal 1

…2. Pendapatan . . . 2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 3. Penerimaan Perpajakan adalah semua

PERMEN 23/2013 Pasal 10

…ratus delapan belas ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas mi

PERMEN 2/2020 Pasal 28

…Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 ten

PERMEN 40/2025 Pasal 68

…Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" antara lain pemberian keringanan pajak (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan), kepabeanan, retribusi, penerimaan negara bukan pajak, dan/atau keringanan iuran dan pungutan dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bida

PMK 116/2023 Pasal 1

…adalah Wali Kota Tangerang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kot