Pencarian
(1) PPS mengumumkan DPSHP PPWP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) selama 7 (tujuh) hari di tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat antara lain pada kantor PPS, dan/atau sekretariat RT/RW untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pengawas Pe
(1) PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pemantau, Peserta Pemilu, dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan kebenaran atas masukan dan tanggapan tersebut. (2) Perbaikan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemil
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan. (2) Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Badan Pengawa
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provin
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara wajib membawa man
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, y
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, y
(1) Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS/TPSLN/KSK dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa template Surat Suara, yaitu: a. template Surat Suara Pemil
Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat mengenai: a. perilaku Pemilih; b. hasil Pemilu atau Pemilihan; c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyele
(1) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. KPU untuk Survei atau Jajak P
(1) KPU berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mem
Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari: a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan; b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/
Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. b. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari: a. demokrasi dan partisipasi masyarakat; b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok; d. manajemen konflik dalam
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu dan difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) B
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 874) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus Tindak Pidana Pemilu adalah Hakim khusus yang merupakan hakim karir pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. (2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Ting
