Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12A ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kecuali diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini. **(2) Pemeriksaan fisik

KEMENKEU 171/pmk Pasal 3

…atas · barang yang dimintakan perribebasan bea masuk, · tidak meliputi unsur bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; dan c, fotokopi perjanjian · atau kontrak pengadaan barahg dengan Pihak . Ketiga :yang menyebutkan bahwa · harga · dalam perjanjian atau kontrak · pengadaan · barang ·

KEMENKEU 171/pmk Pasal 5

. . (1) Atas permohonan sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera1 Bea dari Cuka1 atau Kepala Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai melakukan penelitiart terhadap pemenuha.n persyaratan untuk mendapatkan pembebasan · bea . in:asuk

KEMENKEU 171/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pengujian dan penelitian; - tarif penunjang pengujian dan penelitian; dan - tarif perbantuan tenaga ahli.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 3

Tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif laboratorium eksplorasi; - tarif laboratorium eksploitasi; - tarif laboratorium proses; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif laboratorium

KEMENKEU 171/pmk Pasal 4

Tarif penunJang penguJian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif percetakan; - tarif jasa promosi; - tarif jasa blending; dan -

KEMENKEU 171/pmk Pasal 5

**(1) Tarif pengUJian dan penelitian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif** pengujian dan penelitian sebagai

KEMENKEU 171/pmk Pasal 6

Tarif penunJang penguJian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

**(1) Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 9

Tarif percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 10

Tarif jasa promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, media promosi, dan/atau tenaga kerja.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 11

Tarif jasa blending sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

Tarif j asa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/atau harga pasar.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 15

**(1) Terhadap pengguna jasa dari universitas/perguruan tinggi** dapat diberikan tarif sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Terhadap mahasiswa dapat diberikan tarif sampai dengan** 25% (dua puluh l

KEMENKEU 171/pmk Pasal 9

Dihapus*) Paragraf 4 Operasional Modul ### Pasal 10*) **(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:** - operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI; - validator, yang memili

KEMENKEU 171/pmk Pasal 15

**(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas kerja, RPD, dan/ ata

KEMENKEU 171/pmk Pasal 18

**(1) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap pagu anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e menjadi himpunan RKA-K/L dan RDP BUN. **(2) Data usulan RKA yang telah sesuai dengan hasil penelaahan pada tahap alokasi anggaran** sebagaim

KEMENKEU 171/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal diperlukan penyesuaian pada tahap pelaksanaan anggaran, Kementerian** Negara/Lembaga atau BA BUN dapat melakukan revisi anggaran. **(2) Kewenangan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat:** - KPA; - Kanwil DJPb; - Direktorat Pe

KEMENKEU 171/pmk Pasal 22

**(1) Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:** - RKA-K/L tahun rencana; dan - perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga. **(2) Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai** berikut: