Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/8 Pasal 35

(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tah

PERATURAN KPU/8 Pasal 7

(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) K

PERATURAN KPU/8 Pasal 42

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pem

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERATURAN KPU/9 Pasal 5

Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu : 1. Non Tahapan : a) taha

PERATURAN KPU/9 Pasal 6

Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi : a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian : 1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); 2.

PERATURAN KPU/9 Pasal 7

Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesai

PERATURAN KPU/9 Pasal 11

(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadw

PERATURAN KPU/9 Pasal 38

(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/

PERATURAN KPU/9 Pasal 79

(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), meliputi : a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan

PERATURAN KPU/9 Pasal 81

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan. (2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan

PERATURAN KPU/9 Pasal 85

(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi jumlah dan sebaran syarat dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan. (2) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang wajib

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan; 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/9 Pasal 3

(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemil

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Data Kependudukan dalam bentuk : a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu

PERATURAN KPU/9 Pasal 22

(1) PPK menyalin DPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK ke dalam format PDF yang tidak bisa diubah. (2) PPK wajib memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy dalam www.djpp.kemenkumham.go.id cakram padat dengan form

PERATURAN KPU/9 Pasal 37

(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS, dan DPT memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/9 Pasal 11

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPS menggunakan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model A.3-KPU) sebagai DPS PPWP dengan menggunakan Model A.1-PPWP. (2) DPS PPWP sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi: a. nomor kartu

PERATURAN KPU/9 Pasal 14

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi terhadap DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan DPTb, DPK, dan DPKb pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan data dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dala

PERATURAN KPU/9 Pasal 16

(1) PPS menyusun DPSHP PPWP dengan cara menggabungkan daftar Pemilih hasil sinkronisasi DPS PPWP, DPK, DPK Tambahan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A PPWP) dan DPTb yang telah dilakukan pencocok