Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 170/pmk Pasal 5

**(1) Kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas: - kategori penggunaan PDN didasarkan pada: 1. rasio RUP PDN melalui penyedia; dan 1. rasio transaksi RU

KEMENKEU 170/pmk Pasal 6

Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: - DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan rioritas kate ori kiner·a den an bobot seba ai be

KEMENKEU 170/pmk Pasal 8

Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan November tahun 2022.

KEMENKEU 170/pmk Pasal 9

**(1) Dokumen berupa:** - laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (5); dan - laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal

KEMENKEU 170/pmk Pasal 10

Format mengenai: - rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua menurut provinsi/kabupaten/kota; - laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan - laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahu

KEMENKEU 170/pmk Pasal 22

**(1) PJPK melakukan pengujian atas kelengkapan clan** kebenaran dokumen tagihan sebagaimana climaksud clalam Pasal 22 ayat (2). **(2) Hasil pengujian sebagaimana climaksucl pacla ayat** **(1), selanjutnya dituangkan clalam Berita Acara** Hasil Pengujian yang clitanclat

KEMENKEU 170/pmk Pasal 23

**(1) KPA meneruskan proses pembayaran tagihan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B dengan memerintahkan PPK untuk melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dukungan Kelayakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN. **(2) Pengujia

KEMENKEU 170/pmk Pasal 24

PJPK bertanggung jawab secara formal dan material terhadap: - pencapaian kinerja Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dalam pemenuhan syarat dan ketentuan pemberian Dukungan Kelayakan yang telah diverifikasi Konsultan lndependen; dan - pengUJ1an atas kel

KEMENKEU 171/pmk Pasal 6

**(1) Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di seluruh jajaran Kementerian Keuangan. **(2) Budaya sadar Risiko

KEMENKEU 171/pmk Pasal 7

Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang terdiri dari: - Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian; - Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I; - UPR; - Unit kepatuhan Mana

KEMENKEU 171/pmk Pasal 8

**(1) Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan clan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian. **(2) Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I

KEMENKEU 171/pmk Pasal 9

**(1) Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian** sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri dari Komite Eksekutif, Komite Pelaksana dan Sekretariat Komite. **(2) Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** terdiri dari Menteri Keuangan se

KEMENKEU 171/pmk Pasal 10

( 1) Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) terdiri dari Pimpinan Unit Eselon I selaku Ketua, Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola Risiko selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I, da

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

( 1) Unit kepatuhan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit eselon I. **(2) Unit Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) atau unit yang ditetapkan sebagai Unit

KEMENKEU 171/pmk Pasal 13

**(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pasal 7** huruf e bertanggung jawab memberikan pegawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai auditor internal Kementerian Keuangan. **(2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat sebagaimana** dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 171/pmk Pasal 14

**(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud** dalam pasal 5 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut: - komunikasi dan konsultasi; - penetapan konteks; - penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; - penang

KEMENKEU 171/pmk Pasal 3

**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu: - pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daera

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak** Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sepanjang: - Barang Kena Pajak

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah** Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat ( 1), pej abat melekatkan tanda pengam

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka** melaksanakan Pasal 12A ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat** Jenderal Pajak sebagaimana dimaksu