Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 23

(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dim

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 46

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluas

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-47-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 2

Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.

PERMEN p-47-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-48-menhut-ii-2014/2014 Pasal 14

(1) Rencana pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun oleh tim kerja yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Pengelola. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan staf unit pengelola dengan mengikutsertakan instansi terkait dibidang lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah. 2. Pendidikan Dengan Biaya Mandiri ada

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 22

(1) PNS yang memperoleh ijazah Strata-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan presentasi ilmiah. (2) Permohonan untuk melaksanakan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 4

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq

PERMEN p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN guna mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017/2017 Pasal 31

(1) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (2) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi: a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

PERMEN p-51-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-52-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup

Standar kompetensi teknis dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan penyusunan materi uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 29

Tata hubungan kerja antara Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan para pihak dalam kegiatan penyusunan peta daya dukung dan daya tampung ekoregion, penyusunan rencana sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion serta kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pengelol

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP