Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 132/pmk Pasal 6

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 47/puu Pasal 6

(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea

UU 4/2023 Pasal 83

Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 56. Ketentuan. . . SK No 164075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

UU 32/1999 Pasal 3

Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari Rp. 96.500.033.000.000. 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp. 49.714.271.000.000 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 21

( 1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- ma

KEMENKEU 117/pmk Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - TATA KERJA

KEMENKEU 117/pmk Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa** PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. **(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pacta ·** ayat ( 1)

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen** dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- -22- **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan n

KEMENKEU 139/pmk Pasal 12

Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 16

**(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan** Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan terse but. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- • - 19 - **(2) Dalam hal Wajib Pajak or

KEMENKEU 159/pmk Pasal 53

**(1) Penatausahaan transaksi Pungutan dan Setoran** Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf j merupakan penatausahaan terhadap pajak yang berasal dari transaksi uang persediaan Bendahara Pengeluaran. **(2) Penatausahaan Pungutan Perpajakan

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) KPDDP se

KEMENKEU 167/pmk Pasal 1

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) PPDDP s

KEMENKEU 167/pmk Pasal 28

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** berlokasi di Jakarta. **(2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen** Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.

KEMENKEU 171/pmk Pasal 12

**(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan** berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksa

KEMENKEU 174/pmk Pasal 13

Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 176/pmk Pasal 1

**(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis

KEMENKEU 184/pmk Pasal 1

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pembinaan teknis

KEMENKEU 184/pmk Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: - Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud