Langsung ke konten

Pencarian

UU 6/1983 Pasal 40

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

KEMENKEU 16/bc Pasal 27

(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesu

KEMENKEU 131/pmk Pasal 6

Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ' jdih.kemenkeu.go

KEMENKEU 131/pmk Pasal 7

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 122/pmk Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: - surat rekomendasi pertim

KEMENKEU 122/pmk Pasal 17

(1) Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Pera

KEMENKEU 132/pmk Pasal 6

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 47/puu Pasal 6

(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea

UU 4/2023 Pasal 83

Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 56. Ketentuan. . . SK No 164075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

UU 32/1999 Pasal 3

Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari Rp. 96.500.033.000.000. 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp. 49.714.271.000.000 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp.

ESDM Kepmen+ESDM+No+150/K Pasal 106

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 106

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 37

BABXIII PEMBINAANDANPENGAWASAN c. dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi dasar permohonan; d. bukti pembayaran pajak yang menjadi dasar permohonan; e. uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak. (5) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 57/pmk Pasal 37

BABXIII PEMBINAANDANPENGAWASAN c. dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi dasar permohonan; d. bukti pembayaran pajak yang menjadi dasar permohonan; e. uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak. (5) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

KEP7 3/2015 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a diperkirakan sebesar Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh sembi

KEPMEN ESDM/153K Pasal 106

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PER0 7/2021 Pasal 40

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 13. Ketentuan ... SK No 115529 A PRESIDEN RE

PERBAN 1/2022 Pasal 182

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PERMEN 23/2013 Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a direncanakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu

KEMENKEU 117/pmk Pasal 21

( 1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- ma