Pencarian
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesu
Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ' jdih.kemenkeu.go
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: - surat rekomendasi pertim
(1) Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Pera
Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 56. Ketentuan. . . SK No 164075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari Rp. 96.500.033.000.000. 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp. 49.714.271.000.000 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp.
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
BABXIII PEMBINAANDANPENGAWASAN c. dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi dasar permohonan; d. bukti pembayaran pajak yang menjadi dasar permohonan; e. uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak. (5) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
BABXIII PEMBINAANDANPENGAWASAN c. dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi dasar permohonan; d. bukti pembayaran pajak yang menjadi dasar permohonan; e. uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak. (5) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a diperkirakan sebesar Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh sembi
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 13. Ketentuan ... SK No 115529 A PRESIDEN RE
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a direncanakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu
( 1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. **(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- ma
