Pencarian
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum H
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, d
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
(1) Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu. (2) Pencegahan pela
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu. (2) Dalam melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu secara aktif: a. mendapatkan informasi dan data yang dibutuhk
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah Dinas. (3) Pengawas Pemilu sedapat mungkin membawa alat-alat perlengk
(1) Pengawas Pemilu menyusun laporan kegiatan pengawasan dengan menggunakan formulir model A-1. (2) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pel
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu. (2) Laporan hasil pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap tahapan Pemilu; dan b. laporan akhir seluruh tahapan
(1) Pengawas Pemilu dalam PHPU berkedudukan sebagai saksi yang netral sehingga keterangannya dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan fakta-fakta terkait pengawasan seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pengawas Pemilu yang berwenang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Bawaslu. (2) Dalam hal dibutuhkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dap
(1) Penilaian terhadap Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. berintegritas; b. netralitas; c. profesionalitas; d. memiliki soliditas; e. tidak memiliki konflik kepentingan; f. memiliki kemampuan berkomunikasi; at
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi memiliki tugas: a. menghimpun data hasil pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu dari Pengawas Pemilu di setiap tingkatan terkait pokok permohonan PHPU; b. melakukan konsultasi kep
(1) Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan berkewajiban: a. mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu; b. memahami pokok permohonan; c. membuat keterangan tertulis yang diputuskan dalam rapat pleno; d. menyiapkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan; e. membaw
(1) Setelah penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi untuk persiapan PHPU. (2) Pengawas Pemilu memantau permohonan PHPU yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. (3) Dalam hal permohonan PHPU terregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitus
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen yang mendukung keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: a. Berita Acara dan Sertifikat hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara; b. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi peroleh
(1) Keterangan Pengawas Pemilu adalah keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu yang disampaikan secara tertulis. (2) Selain keterangan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keteran
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemungut
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (
(1) Pengawas Pemilu wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu. (2) Jenis formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas: a. Model B.2-DD formulir Temuan; dan b. Model B.4-DD Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan. (3) F
