Pencarian
**(1) Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal** dunia. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 9 --- **(2) Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup p
**(1) Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung** mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir. **(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau** lebih, demikian pula
**(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk** pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. **(2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang** www.djpp.depkumham
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya : a.meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; b.mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; c.mengga
**(1) Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta** itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan
**(1) Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan** terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri. **(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) h
(1) Hak Cipta atas ciptaan : a. karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video; b. ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya; c. peta;
**(1) Film merupakan karya cipta seni dan budaya yang dilindungi** berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cip
(1) Pemegang PB kegiatan cipta karya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - peringatan tertulis; - penghentian sementara kegiatan usaha; - pembekuan PB; dan/
Persyaratan peserta Lomba desain Logo ANRI dan Cipta Karya Lagu kearsipan nasional sebagai berikut: a. terbuka untuk umum; b. Warga Negara INDONESIA (WNI); c. perorangan maupun kelompok; d. tidak berlaku bagi Pegawai ANRI; e. tidak berlaku bagi panitia, dewan juri dan keluarga dari pani
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud p
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud p
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif. (2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait. (2) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan R
(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, parameter, dan kewenan
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada: a. Gugus Tugas Kementerian/Lembaga; b. Gugus Tugas Provinsi; c. Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan d. Pengelola Gedung. (2) Pembinaan se
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada: a. Gugus Tugas Kementerian/Lembaga; b. Gugus Tugas Provinsi; c. Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan d. Pengelola Gedung. (2) Pembinaan se
(1) Dalam hal Pemegang Hak Cipta menyatakan kesediaan untuk melaksana- kan penerjemahan dan/atau perbanyakan, maka pelaksanaannya harus telah mulai dilakukan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Apabila pelaksanaa
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan pemeriksaan administratif.** **(2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register penerimaan laporan pelanggaran** Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
**(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua** Pengadilan Niaga. **(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada** tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
